Pamekasan - Pemerintahan Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menuntut bagi hasil retribusi pasar terhadap pemkab setempat.

Tuntutan para aparat desa ini disampaikan, karena sejauh ini, Pemerintah Desa Polagan tidak pernah sama sekali mendapatkan jatah bagi hasil retribusi dari pasar hewan yang ada di desa itu.

"Dalam aturan semestinya kan ada bagi hasil antara desa yang ditempati pasar dengan kabupaten/kota," kata juru bicara Pemerintahan Desa Polagan, Kecamatan Galis, M.Kardi, Senin.

Kardi yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Polagan ini lebih lanjut menjelaskan, pertimbangan lain tuntutan pemerintahan desa mendapatkan dana bagi hasil retribusi pasar hewan yang terletak di Dusun Keppo itu, karena masyarakat desa juga merasakan dampak dari keberadaan pasar tersebut.

"Pasar hewan itu, bau. Tidak adil rasanya jika warga Desa Polagan hanya kebagian bau dari pasar, namun bagi hasil retribusi tidak dapat sama sekali," katanya menegaskan.

Apalagi pemerintah kabupaten menetapkan kebijakan baru menambah hari pasaran dari sebelumnya dua hari menjadi tiga hari dalam sepekan, sejak 4 Februari 2010 ini.

"Selain itu, tiap hari pasaran kan membuat warga Desa Polagan kesulitan mencari jalan alternatif, karena semua akses jalan desa tertutup oleh banyaknya sapi yang ada di pasar itu," paparnya.

Anggota BPD M.Kardi menyatakan, secara lisan tuntutan bagi hasil retribusi pasar hewan di Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis tersebut sudah disampaikan ke Komisi B DPRD Pamekasan dan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.

Menanggapi tuntutan bagi hasil retribusi pasar oleh Pemerintahan Desa Polagan, Kecamatan Galis itu, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi menyatakan, itu tuntutan yang wajar.

Sebab menurut dia, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, daerah yang ditempati harus mendapatkan jatah bagi hasil, sebagaimana yang juga berlaku antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Di tingkat desa, mestinya seperti itu juga," kata Hosnan Ahmadi.

Oleh sebab itu, sambung Hosnan, pihaknya akan meminta pihak eksekutif supaya memberikan jatah bagi hasil retribusi kepada masing-masing desa yang ditempati pasar.

"Jadi biar ada perimbangan pendapatan antara desa dan kabupaten, sebab saat ini desa kan juga dituntut bisa mengelola keuangan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa)," ucapnya menjelaskan.