Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi lapangan terbang di kabupaten setempat, Senin.
"Memang benar, hari ini (8/2) Bupati Ratna memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung," kata juru bicara Pemkab Banyuwangi, Abdullah, kepada ANTARA per telepon.
Kejagung telah menetapkan Bupati Banyuwangi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Blimbingsari tahun 2006-2007 yang merugikan negara sebesar Rp19,76 miliar pada Agustus 2008.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kata Abdullah, Bupati Ratna memenuhi panggilan Kejagung atas kasus hukum yang membelitnya.
"Pemeriksaan Bupati Ratna tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Banyuwangi, karena birokrasi di Banyuwangi berjalan lancar," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) itu.
Kendati demikian, katanya, pihaknya belum mengetahui surat pemeriksaan Kejagung yang dikirim kepada Bupati Banyuwangi.
"Saya belum tahu surat pemeriksaan itu, namun Bupati Ratna berangkat ke Kejagung pada hari ini, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu," ucapnya.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, kata dia, Bupati Ratna akan didampingi oleh pengacaranya yakni OC Kaligis.
"Saya imbau masyarakat dan media menggunakan asas praduga tak bersalah atas keterlibatan Bupati Ratna dalam kasus itu," katanya, berharap.
Bupati Banyuwangi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung
Top Stories : Hukum
Tajuk
Saatnya Perempuan Keluar dari "Jerat" Ketidakberdayaan

Foto Berita
![]() Kongres Sepakbola Nasional | ![]() KRI Dewa Ruci Kembali Berlayar |
![]() HTI Jember Tolak Obama | ![]() Deportasi |


























